Setelah lahirnya Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung (pilkada) seakan menjadi suntikan baru bagi partisipasi politik masyarakat. sebagian orang ada yang berpendapat ini adalah sebuah langkah terobosan dalam berdemokrasi di indonesia tapi ada juga yang melihat hal ini adalah sebuah kemunduran dalam berdemokrasi seperti apa yang di sampaikan oleh Gubernur LEMHANAS yang menginginkan Gubernur di daerah di tunjuk langsung oleh presiden. Pilkada yang berlangsung di 226 daerah, terdiri 11 provinsi dan 215 kabupaten/kota, dan menelan dana sekitar Rp1,25 triliun, suatu harga mahal tentunya yang harus di bayar oleh rakyat indonesia untuk bisa berdemokrasi di negara ini. di tengah kemiskinan yang melanda negeri ini (Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi mengumumkan jumlah penduduk miskin 37,17 juta orang atau 16,58 persen dari total penduduk Indonesia selama periode bulan Maret 2006 sampai dengan Maret 2007).dan rakyat indonesia hari ini dipaksa kemudian oleh sistem untuk ikut dalam arus besar demokrasi di negeri ini. Pemilihan kepala daerah langsung memberikan warna tersendiri dalam berdemokrasi di indonesia dengan menyertakan rakyat secara langusung untuk menentukan pemimpinnya sendiri di tingkat lokal/daerah.tetapi PILKADA juga melahirkan efek samping yang negatif,seperti polarisasi kelompok masyarakat serta meregangnya interaksi sosial di antara masyarakat itu sendiri dan tidak jarang dari proses PILKADA ini melahirkan bentrokan yang mengarah pada tindakan anarkis. Beberapa Ilmuwan politik mengatakan, suatu negara dikatakan demokratis bila memenuhi prasyarat antara lain memiliki kebebasan kepada masyarakat untuk merumuskan preferensi-preferensi politik mereka melalui jalur-jalur perserikatan, informasi dan komunikasi; memberikan ruang berkompetisi yang sehat dan melalui cara-cara damai; serta tidak melarang siapapun berkompetisi untuk jabatan politik.Dalam hal ini jelas, kompetisi politik yang damai menjadi prasyarat penting bagi demokrasi.Oleh karena itu, salah satu agenda terpenting dalam konteks Pilkada langsung adalah meminimalisasi potensi-potensi konflik tersebut. Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya konflik dalam Pilkada,dan jika hal ini tidak diantisipasi maka akan melahirkan sebuah kerugian yang besar yang akan di terima oleh masyarakat. Beberapa hal yang menyebabkan konfli itu diantaranya : - banyak kebolongan-kebolongan aturan-aturan Pemilihan kepala daerah (PILKADA). Diatara kebolongannya itu adalah terlalu besarnya hegemoni partai politik dalam Pilkada, hal ini di tunjukan dengan tidak di akomodirnya calon independent dalam Pilkada,walaupun secara tegas Mahkamah Konstitusi membolehkan calon Independen tetapi belum lahir juga aturan yang jelas tentang mekanisme pencalonan secara independent.sedangkan calon-calon yang di tawarkan oleh parpol kebanyakan tidak di sukai oleh rakyat.dan masih banyaknya calon-calon dari luar parpol yang di sukai dan di nilai kompeten untuk menjadi pemimpin di daerah. Hal ini di tunjukan dengan masih tingginya suara golput dalam beberapa rangkai pilkada ke belakang.
- masih lemahnya pendidikan politik untuk masyarakat.inilah tugas kita sebagai Civil society yang merupakan pilar ke tiga dalam mewujudkan Good Governance.masyarakat sangat perlu untuk di didik agar melek politik supaya masyarakat tidak terus di bohongi oleh calon pemimpinnya di daerah.karena bentrokan yang terjadi adalah setingan para elit politik.lemahnya pemahaman politik masyarakat ini di tunjukan dengan masih banyaknya Incumbent yang terpilih kembali,yang padahal incumbent ini telah gagal dalam mensejaherakan rakyatnya.oleh karena itu pendidikan politik untuk masyarakat sangat penting di dilakukan agar masyarakat paham dan bisa menuai hasil yang optimal dalam momentum pilkada ini untuk masa depan mereka.
- potensi konflik pasca Pilkda juga perlu di perhatikan dengan baik karena hal ini tidak kalah krusialnya menurut saya. Jika tidak di menej dengan baik maka akan melahirkan konflik yang lebih besar.. Konflik pasca Pilkada juga dimungkinkan, jika terjadi kecurangan dalam proses pemilihan tanpa penyelesaian hukum yang adil, misalnya, menggunakan politik uang. Aturan yang termaktub dalam UU Pilkadal seolah membuka peluang terjadinya persaingan politik uang di antara para kontestan. Hal ini jelas menimbulkan kecemburuan di kalangan kontestan yang “miskin”. Hal ini bisa kita lihat beberapa pilakda kebanyakan berakhir di pengadilan,sebut saja misalnya hasik Pilkada Depok,Pilkada Kab Bandung,atau kabar terbaru yang kita saksikan bersama di media masa. Mahkamah agung memutuskan agar di lakukan pilakda ulang di 4 kabupaten pad pilkada Sulawesi selatan.atau berakhirnya pilkada maluk utara di tangan KPU pusat yang penuh dengan kontroversi.
Menurut saya tiga potensi konflik dalam pilkada ini harus segera kita antisipasi bersama agar tidak merugikan semua pihak. Demokrasi di tingkat local/daerah harus kita maksimalkan sehingga dalam momentum ini bisa lahir sebuah perubahan yang signifikan bukan malah kemudian menjadi kontra produktif bagi kemashlahatan untuk rakyat banyak.semua pihak harus proaktif dalam mewujudkan good governace di tigkat nasional maupun di tingkat local/daerah. |